Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Palangka Raya Wajibkan Calon Suami Istri Cek Kesehatan demi Cegah Stunting

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 09 Oktober 2019 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Mencegah dan meminimalisasi kasus stunting, Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan calon pasangan suami istri untuk melakukan cek kesehatan. Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo, Rabu, 9 Oktober 2019.

"Mulai 2020 Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya akan mewajibkan calon pengantin laki-laki dan perempuan mengurus surat keterangan sehat sebelum menikah," ujar Andjar.

Dengan kebijakan itu, diharapkan kedua calon pengantin dalam kondisi sehat. Sehingga diharapkan saat mempunyai keturunan juga sehat.

Meski demikian program ini akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dan sangat diharapkan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. 

"Nanti kita akan sosialisasi. Kita sangat harapkan dukungan dari masyarakat dan juga DPRD kota," ujarnya. 

Stunting adalah kondisi badan anak lebih pendek bila dibandingkan dengan anak seusianya. Hal ini disebabkan kekurangan gizi kronis dengan manifestasi kegagalan pertumbuhan yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia 2 tahun. (ARNOL/B-3)

Berita Terbaru