Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JE Tersangka Pembakar Lahan Dijerat Pasal Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Oktober 2019 - 13:46 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tersangka JE (65 tahun) pelaku pembakar lahan di Jalan Kasiba Lasiba Desa Pudu, Kecamatan Sukamara dijerat pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Tersangka kita kenakan Pasal 187 ke 1 KUHP atau Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ucap Kapolres Sukamara AKBP Suliatoyono, Kamis 10 Oktober 2019.

Dengan pasal tersebut JE terancam menerima masa tahanan paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Tersangka ini sudah mengakui bahwa memang membakar lahan yang katanya untuk menanam jangung, saat membakar lahan di luar dugaan ternyata api merambat hingga kelahan yang ada disebelahnya, sehingga menyebabkan seluas 800 meter terbakar," terangnya.

Kapolres menambahkan lahan yang dibakar bukan milik tersangka, tapi milik orang lain yang akan dikelolaanya.

"Saya berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, karena ini sangat-sangat mengganggu udara di Kabupaten Sukamara," pesannya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru