Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Ketiga Spesialis Pencurian Terancam 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uj alias Ag dituntut selama 2 tahun penjara. Ini merupakan kasus ketiga yang menjerat spesialis kasus pencurian ini.

"Kasus pertama berapa saudara dihukum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, usai jaksa Rahmi Amalia membacakan tuntutannya.

Menurut Ag, Jumat, 11 Oktober 2019 kasus pertama ia sudah lupa berapa divonis hakim. Namun dalam kasus kedua divonis selama 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini terdakwa dianggap bersalah dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atas perbuatan yang dilakukannya di kediaman  korban Ibrahim Firza Putra pada Selasa, 4 Juni 2019 di Jalan Jaya Wijaya 1 RT 58 RW 7 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Residivis kasus pencurian berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban diantaranya speaker aktif, celana levis, 2 buah charger ponsel, kue kaleng, tas dan kontak sepeda motor hingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 1 juta.

Atas tuntutan itu terdakwa meminta keringanan hukuman. Ia beralasan menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya itu. Terdakwa juga mengaku masih punya tanggungan keluarga.

"Saya masih punya dua anak yang mulia," ucapnya, hingga akhirnya hakim menunda selama sepekan untuk menjatuhkan putusan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru