Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Tersangka Proyek Pelabuhan Segintung

  • Oleh Naco
  • 14 Oktober 2019 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan, tahun 2007-2012. Dalam kasus ini eks Bupati Seruyan H Darwan Ali ditetapkam sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, dan sebagaimana diatur pada Pasal 44, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan. Yaitu tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012.

"Korupsi yang terjadi pada proyek infrastruktur fisik yang diharapkan dapat dimanfaat publik itu tentu saja sangat mengecewakan kita. Karena masyarakat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal dari pembangunan tersebut."

"Padahal sumber uang pembangunan pelabuhan itu dari masyarakat yang dibayarkan melalui pajak atau pungutan lainnya. Sebagai sebuah pelabuhan, idealnya lokasi itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Seruyan," kata Febri dalam rilisnya, Senin, 14 Oktober 2019.

Dalam perkara ini, KPK mengidentifikasi adanya praktik politik transaksional. Karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung Darwan Ali saat pemilihan kepala daerah. 

"Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan periode 2003-2008 dan 2008-2013," tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Darwan Ali disangkakan melanggar Pasal 2, Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55, Ayat (1) ke- 1, KUHP. (NACO/B-3)

Berita Terbaru