Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng: Penanganan Daun Kratom Belum Jelas

  • 16 Oktober 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) AKBP I Made Kariada mengatakan saat ini penanganan daun kratom yang sudah dinyatakan berbahaya bagi kesehatan masih belum jelas.

Pasalnya belum ada undang-undang yang mengatur baik tentang peredaran atau larangan penggunaan daun kratom.

Pihaknya masih akan melakukan rapat lebih lanjut dengan kepolisian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus daun kratom yang kini menjadi sorotan.

"Tindak lanjut masih akan kami rapatkan lagi, karena belum masuk dalam UU. Apakah BPOM yang menangani atau kepolisian," ujar Made, Rabu 16 Oktober 2019.

Sejauh ini, kasus kratom mulai dosorot sejak Polresta Palangka Raya menahan dua unit truk yang mengangkut kratom atau yang bisa disebut juga kokain borneo tersebut dengan berat total mencapai 12 ton.

Selain itu, BNNP Kalteng melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai bahaya kratom, karena berdasarkan uji laboratorium daun kratom tersebut mengandung zat adiktif yang sama dengan narkotika.

"Penanganan kratom masih pada kepolisian karena penangkapan itu dilakukan oleh mereka. Namun kami tetap melakukan sosialisasi sebagai pencegahan dari kratom itu," jelasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru