Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Tersangka Nekat Membakar Lahan Meski Tahu Ada Sanksi Hukum

  • Oleh Norhasanah
  • 17 Oktober 2019 - 12:52 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono menuturkan ke 3 tersangka pembakar lahan di Desa Pudu dan Desa Kartamulia tetap nekat membersihkan lahan dengan membakar, meski mereka mengetahui akan ada sanksi hukuman bagi tidakan yang dilakukan.

"Mereka ini sebenarnya tahu dan paham kalau membakar lahan dan hutan itu dilarang, tapi mereka tetap nekat melakukan pembakaran," ucap AKBP Sulistiyono, Kamis 17 Oktober 2019.

Menurutnya tujuan tersangka H warga Kelurahan Mendawai, tersangka BD dan N warga Desa Kartamulia memang untuk membuka lahan yang nantinya dimanfaatkan untuk berkebun.

"Tujuannya membakar ini untuk membuka lahan yang nantinya untuk mereka tanami. Penanganan ke 3 tersangka ini posisinya tertangkap tangan semua, sedang berada di lokasi kejadian dan membakar," ujarnya.

Kapolres menambahkan ke 3 tersangka akan dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 ke 1e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru