Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Pangkalan Lada Ciduk Pemuda Simpan Sabu Dalam Pomade

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 21 Oktober 2019 - 09:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Pangkalan Lada Polres Kotawaringin Barat menciduk seorang pemuda lantaran menyimpan sabu dalam minyak rambut merk Pomade.

Pemuda ini berinisial MH (23) warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Ia diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada pada Minggu, 20 Oktober 2019, kemarin, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M. Nasir menyampaikan, sebelumnya petugas telah mencurigai aksi tersangka MH di bengkel tambal ban milik tersangka, yang biasa dipergunakannya untuk mencari nafkah sehari - hari yang berada di Jalan Trans Kalimantan, Desa Makarti Jaya.

“Merasa yakin tempat tersebut digunakan transaski sabu, kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tempat minyak rambut warna coklat bertuliskan Gatsby Styling Pomade, yang didalamnya berisikan dua buah plastik klip kecil yang berisii kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,61 gram dan uang tunai Rp. 500.000,” ungkap Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M. Nasirn, dalam rilisnya, Senin, 21 Oktober 2019.

Lanjutnya, tersangka dan barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil yang berisii kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,61 gram dan uang tunai Rp. 500.000, di amankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka MH (23) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“selain ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun tersangka juga didenda maksimal Rp 8 milyar rupiah,” tandasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru