Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Bertato Miliki 21 Paket Sabu, Menunduk Saat Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Jul, pria bertato kalajengking di leher sebelah kiri, menunduk pasrah daat diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda dakwaan, Selasa, 22 Oktober 2019. Ia kedapatan memilki 21 paket sabu.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halim Parlindungan Harahap, diketahu bahwa terdakwa menyimpan sebabyak 21 paket sabu didalam rokok Red Bold.

"Benar ya terdakwa diamankan oleh polisi, pada 26 Juli 2019," tanya JPU.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan atas tertangkapnya terdakwa Toha (berkas tuntutan terpisah) di rumahnya yang berada di Komplek Iskandar Estate Jalan Iskandar Rt. 04 Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, karena menyimpan atau menguasai sebanyak 2 (dua) paket sabu dengan berat kotor 4,35 (empat koma tiga puluh lima) gram.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap Toha diperoleh keterangan jika mengedarkan sabu kepada terdakwa Jul. Penyelidikan kembali dilanjutkan hingga berhasil mengamankan terdakwa Jul, sekitar jam 16.45 WIB di rumahnya yang berada tepat di sebelah rumah Toha.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu, dengan berat kotor secara keseluruhan 6,75 (enam koma tujuh puluh lima) gram atau berat bersih sebanyak 2,55 gram, yang ditemukan di dalam kotak rokok di plastik putih. Kotak rokok itu berada di dalam kamar mandi/WC.

Semua dakwaan dari JPU dibenarkan oleh terdakwa.

"Iya benar, Yang Mulia," ungkapnya.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga, perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/m)

Berita Terbaru