Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Produksi Arak Langsung Dipasarkan Sendiri

  • Oleh Naco
  • 30 Oktober 2019 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - HF alias Her (47) memproduksi dan memasarkan sendiri minuman keras jenis Arak. Itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 30 Oktober 2019.

Anggota polisi Try S dan Agus S jadi saksi  yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim yang diketuai Edi Rosadi. 

"Saat kami amankan tidak ada izin dari penjualan itu," kata saksi.

Menurut saksi perbuatan terdakwa terbongkar saat diamankan pada Senin, 16 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 27, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah anggota kepolisian dari Polsek Ketapang ditemukan 42 dus atau 1.008 botor minuman keras jenis arak yang dikemas dalam botol ukuran 620 ml.

"Bena yang mulia, di kemas dalam botol itu minumannya," tegas saksi saat hakim menunjukkan barang buktinya.

Dari pengakuan terdakwa, saksi mengungkapkan membuat Arak itu dengan cara menyiapkan sebuah tong besar yang diisi dengan lima karung beras merah dicampur dengan lima ons ragi.

Bahan itu diaduk rata selama tiga hari kemudian dicampur dengan 25 kg gula pasir. Campuran itu dibiarkan selama delapan hari. Setelah itu hasil fragmentasi itu dimasak dan disuling.

Hasil sulingan itu jadi arak yang dikemas dan dijual oleh warga Jalan Mangga, Gang Patra, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru