Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Konsumsi Sabu, Kuli Bangunan Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 30 Oktober 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Entah apa yang merasukinya, terdakwa berinisial Bi, warga Desa Amin Jaya yang merupakan seorang kuli bangunan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lantaran menngonsumsi narkoba, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi, Ah (terdakwa kasus narkotika dalam berkas terpisah). Menurut Ah, sabu yang dikonsumsi oleh terdakwa Bi ialah dari pemberiannya.

"Sabunya dapat dari saya, terkadang dia minta kadang juga saya beri," ungkapnya.

Dalam pengakuannya, terdakwa Bi bekerja dengan Ah sebagai kuli bangunan. Adapun tujuannya mengonsumsi sabu ialah untuk doping saja.

"Alat hisap dan sabunya dari saya, saya sudah dua kali memberi sabu kepada terdakwa Bi, itu hanya untuk doping saja," jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan, JPU Hengky Firmansyah, terdakwa Bi diamankan oleh anggota kepolisian pada, Kamis 27 Juni 2019 bertempat di bangunan gedung genset yang terletak di dalam pekarangan kebun sawit jalan Poros Sukamandang KM.19 Rt.15 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1,45 gram sabu saat diinterogasi terdakwa mengaku telah diberi sabu oleh Alamsyah, dan sudah berjalan selama empat bulan.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-2)

Berita Terbaru