Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun karena Sabu

  • 30 Oktober 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Md dituntut satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena tertangkap usai mengonsumsi narkotika golongan satu jenis sabu.

JPU Melanie Anggraini dalam tuntutannya, menuntut terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.

"Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan terdakwa hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," ujar Melanie dihadapan majelis hakim diketuai Alfon, Rabu, 30 Oktober 2019.

Terdakwa ditangkap oleh kepolisian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya usai mendapatkan informasi dari masyarakat jika tindak pidana narkotika di Jalan Temanggung Jayakarti pada Juli 2019 lalu.

Pada saat penggeledahan polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu yang baru saja dipakai oleh terdakwa. Melanie menambahkan jika sabu tersebut didapat terdakwa dari seseorang bernama Boy yang masih dalam DPO polisi.

"Kami menuntut terdakwa dengan pasal 127 karena barang buktinya tidak ada saat ditangkap. Jadi kami rasa itu sudah menjadi hukuman yang pas. Selain itu terdakwa juga sudah menyesali dan mengakui jika perbuatannya itu salah," pungkasnya usai persidangan.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru