Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Kasus Sabu Terancam Penjara karena Terbuai Wanita

  • 30 Oktober 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu berinisial Yf terancam mendekam dalam penjara karena terbuai dengan wanita.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa Yf dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana penjara sesuai pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu seberat 10 gram.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsidair dua bulan penjara kepada terdakwa," ujar JPU Riwun, saat persidangan, Rabu, 30 Oktober 2019.

Sebelumnya terdakwa ditangkap oleh polisi yang sudah lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi sabu. Usai mengambil sabu seberat 10 gram di Jalan G Obos IV, terdakwa yang sudah ditunggu oleh Polisi langsung diringkus pada April 2010 lalu.

Dari pengakuan terdakwa, ia diminta oleh seorang perempuan bernama Yuli untuk mengambil sabu tersebut.

"Pada sidang sebelumnya dia diminta sama Yuli untuk mengambil sabu. Karena tergoda sama bujuk rayunya. Terdakwa mau saja mengambil," pungkas Riwun usai persidangan.

Terdakwa selanjutnya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru