Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Nam Air Ditolak Penggugat karena Ajukan Karyawan Sendiri

  • Oleh Naco
  • 04 November 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang gugatan yang diajukan Setyo Budi kepada Nam Air kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Masing-masing pihak mengajukan saksi. Namun saksi dari Nam Air ditolak oleh penggugat.

"Kami menolak, Yang Mulia saksi dari Nam Air," kata Bambang Nugroho, kuasa hukum Setyo Budi, Senin, 4 November 2019.

Bambang secara tegas kaberatan karena saksi yang diajukan kuasa hukum Nam Air Danang Agung S itu adalah karyawan mereka sendiri. 

Hakim yang memimpin sidang Puthut Rully mengabulkan keberatan penggugat itu. Meminta Nam Air mengajukan saksi lainnya. Namun Nam Air tidak bisa menghadirkannya.

Sementara dari pihak penggugat mengajukan saksi Sudi, penumpang Nam Air yang juga mengaku sama dengan Setyo Budi hingga kini tiket pesawatnya belum dikembalikan sejak batal terbang 27 September 2019.

"Dijanjikan 14 hari kerja. Sampai kini belum juga dikembalikan," ucapnya. Saat itu pihak Nam Air berjanji akan mengembalikan uangnya secara penuh tanpa adanya pemotongan. Seusai itu sidang dilanjutkam Selasa, 5 November 2019 agenda kesimpulan.

Dalam gugatannya penggugat memguraikan kejadian itu berawal saat penggugat akan berangkat dari Sampit-Surabaya pada 17 September 2019 dan 22 September 2019 Surabaya-Sampit dengan pembelian tiket penggugat dan anaknya dengan total Rp 4.262.800. Namun saat itu penerbangan batal. 

Kepada penggugat tergugat menjelaskan melakukan pemotongan sebesar 15 persen sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Jika demikian artinya dari total uang penggugat tersebut yang dipotong sebesar Rp 639.420 namun saat dilakukan pengecekan melalui print out pemotongan tersebut lebih dari 15 persen. (NACO/B-6)

Berita Terbaru