Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Warga Bukit Raya Tidak Membantah Lahannya Dikerjakan Tambang Ilegal

  • Oleh Naco
  • 04 November 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Misnun tidak menyangkal lahan miliknya digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal. Itu usai dia mendengarkan dakwaan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 4 November 2019.

"Benar, Yang Mulia," kata Misnun seusai menanggapi isi dakwaan jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana atas dakwaan tersebut.

Diuraikan jaksa Arie Kesumawati, areal tambang laterit tanpa izin tersebut adalah milik Misnun. Di areal tersebut dikelola oleh Amir Mahmut dengan mempekerjakan 2 orang anak buahnya Bahtiar dan Suher.

Kamis, 29 agustus 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 60 Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan itu dihentikan aparat.

Dari kegiatan tersebut hasilnya mereka bagi. Harga per bucket Rp 35.000 bagian Misnun Rp 5.000 per bucket sementara Rp 30.000 untuk Amir

Kegiatan penambangan tanpa izin dilakukan sejak 4 Juli 2019 hingga akhirnya mereka diamankan oleh anggota kepolisian dari Polda Kalteng

Atas perbuatannya itu warga Desa Bukit Raya itu didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru