Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Banting Setir Jual Narkoba Karena Upah Kurang Sebagai Buruh Kurang

  • 04 November 2019 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dua terdakwa yakni Sup dan RY, pasangan suami istri atau Pasutri ini mengaku nekat banting setir menjadi penjual narkoba karena upah kerja sebagai buruh yang sebelumnya kurang.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, tedakwa Sup mengaku jika dirinya sebelumnya bekerja sebagai kuli angkut barang. Dalam sekali pekerjaan tersebut dirinya mendapat upah sebesar Rp 50 ribu saja.

“Sebelumnya saya kerja sebagai kuli angkut. Digaji hanya Rp 50 ribu sehari, menurut saya itu sangat kekurangan yang mulia,” ujar Sup.

Sementara itu, RY juga mengakui jika dengan berjualan sabu keduanya bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Hal itu dibuktikan dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 18,7 juta yang ditemukan oleh polisi saat penggeledahan.

“Uangnya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah jualan sabu itu, suami juga langsung berhenti jadi kuli angkut,” ujar RY.

 

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) atau pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya selanjutnya akan menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru