Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Illegal Mining Tak Kompak dengan Rekannya

  • Oleh Naco
  • 04 November 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YH yang merupakan residivis kasus illegal mining tidak kompak dengan rekannya dalam menanggapi dakwaan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.

Persidangan Senin, 4 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai majelis hakim Ega Shaktiana pemilik laham Herawanto menyebut tidak ada kegiatan penambangan ilegal.

Sebaliknya operator Excavator Yusuf mengakui perbuatanny sebagaimana yang tertuang dalam uraian dakwaan penuntut umum itu.

"Benar, Yang Mulia. Saya diamankan pada Minggu, 1 September 2019," kata Yusuf dalam tanggapannya.

YH diamankan pada Minggu, 1 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wib. Ketika itu ia melakukan penambangan galian C di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Sampit.

Warga Jalan Suli komplek perumahan Pepabri, Kecamatan MB Ketapang itu tidak menyangkal kalau tambang itu tidak mengantongi izin dari dinas terkait.

YH adalah operator alat berat itu, sementara areal tambang milik terdakwa Herawanto (berkas terpisah), pekerjaan itu dilakukan dengan sistem bagi hasil.

Dalam kasus ini, YH didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (NACO/B-5)

Berita Terbaru