Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis Bebas, Begini Perjalanan Kasus Sofyan Basir

  • Oleh Teras.id
  • 05 November 2019 - 11:20 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus suap PLTU Riau-1. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

Hakim menyatakan Sofyan tak terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Hakim menyatakan Sofyan harus dibebaskan dari segala dakwaan. "Maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan," kata hakim.

Proses hukum Sofyan berlangsung sejak tahun lalu. Mulanya ia adalah saksi setelah KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus PLTU Riau-1. Kantor dan rumah Sofyan sempat digeledah penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2018.

Kendati demikian, kala itu ia menegaskan posisinya sebagai saksi. "Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan," ujarnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018.

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 April 2019 sebagai tindak lanjut pengembangan kasus korupsi tersebut. Sofyan sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Mei 2019. Dia menilai penetapan tersangka kepada dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pada 27 Mei 2019, KPK memutuskan menahan Sofyan dengan periode 20 hari. Pada hari itu juga, pengacara Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan lantaran ingin fokus pada pokok perkara. Dua hari setelah penahanannya, Sofyan resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama PLN.

Setelah itu, Sofyan menjalani sidang perdananya, pada 24 Juni 2019. Kala itu, KPK mendakwa mantan Direktur Utama BRI itu membantu mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima suap.

Jaksa mengatakan Sofyan telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Saragih, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direktur PLN.

Pertemuan itu dilakukan untuk mempercepat tercapainya kesepakatan dalam rencana proyek PLTU Riau-1. Padahal Sofyan mengetahui bahwa Eni dan Idrus bakal menerima suap dari Kotjo bila perusahaan yang ia wakilkan bisa menjadi penggarap proyek PLTU Riau. Jaksa menuntut Sofyan dengan hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dituntut wajib membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Berita Terbaru