Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komnas HAM: Ucapan Jaksa Agung soal Pelanggaran HAM bak Lagu Lama

  • Oleh Teras.id
  • 08 November 2019 - 07:10 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal kendala penanganan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ibarat lagu lama yang diulang. Choirul merujuk pada ucapan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung hari ini.

Dalam rapat itu, Burhanuddin membeberkan kendala penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Alasan yang disampaikan juga sudah berulang kali dipakai oleh Jaksa Agung sebelumnya, M. Prasetyo.

"Kondisi ini seperti lagu lama diputar berulang kali, hanya mengganti penyanyinya saja," kata Anam melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 7 November 2019.

Menurut Anam pernyataan Burhanuddin menunjukkan bahwa Jaksa Agung belum memahami Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Anam berujar, beleid itu sudah jelas mengatur kewenangan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam penyelesaian kasus HAM berat.

Dia mencontohkan, Kejaksaan Agung berwenang melengkapi berkas penyelidikan perkara hingga menahan terduga pelaku. Namun alih-alih menggunakan kewenangan itu, Jaksa Agung malah berulang kali mengembalikan berkas perkara hasil penyelidikan Komnas HAM yang dianggap belum lengkap.

Anam mengatakan Jaksa Agung sebenarnya bisa membentuk tim penyidik independen untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Tim itu mesti melibatkan para tokoh yang memahami nilai-nilai HAM, baik nasional maupun internasional, termasuk pelbagai praktik dan mekanisme yang ada di dunia. Hal ini dibolehkan menurut UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Pentingnya membentuk tim penyidik independen dengan melibatkan tokoh HAM agar tingkat kepercayaan publik terbangun dan kerja-kerja tim tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata dia.

urhanuddin sebelumnya membeberkan kendala penyelesaian kasus HAM berat masa lalu di hadapan Komisi Hukum DPR. Beberapa kendala di antaranya adalah belum adanya pengadilan HAM adhoc dan proses pembuktian yang sulit.

"Karena tempus delicti sudah lama, locus delicti sudah berubah, alat bukti sulit diperoleh dan hilang atau tidak ada," ujar Burhanuddin di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 November 2019. (teras.id)

Berita Terbaru