Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Amankan Sopir Truk Pengangkut 373 Kayu Ulin dan Meranti

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 11 November 2019 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan sopir truk bersama barang bukti berupa 373 potong kayu ulin dan meranti olahan yang dibawanya tanpa memiliki dukumen lengkap.

"Sopir dan barang bukti berupa 1 unit truk dan 373 potong kayu ulin dan meranti kami amankan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono, Senin 11 November 2019.

Sopir truk ini diamankan di jalan produksi PT KTR Km 28, Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kotim.

Polisi yang menangkap adalan anggota Polsek Antang Kalang dan dilanjutkan pemeriksaan oleh Reskrim Polres Kotim. Sementara sopir truk berinisial GN alias Agon (50).

Dia mengangkut 14 potong kayu ulin berdiameter 10 x 10 x 400 cm, kayu olahan ulin dengan ukuran 5 x 10 x 400 cm sebanyak 66 buah dan kayu olahan jenis meranti ukuran 5 x 10 x 400 cm.

"Sopir truk saat masih dalam pemeriksaan dan mencari tahu sudah berapa kali dirinya beraksi," katanya.

Tertangkapnya sopir ini bermula saat polisi melakukan Operasi Wanalaga Telabang 2019 di wialayah hukum Polsek Antang Kalang.

Sasampainya di jalan produksi PT KTR Km 28, Desa Tribuana, polisi melihat sebuah truk tanpa plat nomor.

Sehingga mereka menyetop truk tersebut dan melakukan pemeriksaan dukumen kendaraan. Saat itu polisi juga memeriksa isi truk yang tertutup terpal. Ternyata berisi kayu olahan jenus ulin dan meranti.

"Setelah menemukan kayu ini kami meminta dukumennya dan ternyata tidak bisa menunjukan, sehingga langsung kami tahan," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru