Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Katingan Panggil Warga Desa Telangkah Karena Media Sosial

  • Oleh Abdul Gofur
  • 11 November 2019 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polres Katingan melalui Subbaghumas memanggil seorang warga Desa Telangkah untuk mempertanggungjawabkan unggahannya di media sosial.

Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Pgs Kasubbaghumas Polres Katingan, AKP Volvy Apriana, Selasa, 11 November 2019 mengatakan, pihaknya pada Senin, 10 November 2019 memanggil Fransisco Camismara (22) warga Jalan pinggir Sei Katingan, Desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di media sosial pribadinya.

“Fransisco warga Telangkah kami panggil ke Polres Katingan karena telah mengunggah berita yang belum tentu kebenarannya di akun Facebook pribadinya dengan nama @fransisco camismara,” ujar Volpy.

Menurutnya, kesehariannya tidak bekerja. Ia menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya tentang foto yang diduga ada pelanggaran oleh anggota Kepolisian.

Foto itu ia unggah dengan menambahkan caption “Aturan di buat untuk di langgar, Kalau tidak ada aturan tidak ada pelanggar,” di akun pribadinya.

Menurut pengakuan Frans, saat diminta keterangannya, kata Volpy, hal itu dilakukan karena melihat postingan tersebut di beranda akun miliknya dan menyebarkannya bahkan tidak menyadari kalau hal tersebut melanggar hukum.

Untuk sementara pihak Kepolisian melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar yang bersangkutan bijak bermedia sosial.

Frans juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa. "Yang bersangkutan juga telah menyesali perbuatannya," kata Volpy.

“Kami berharap tidak ada lagi warganet yang dipanggil ke Polres Katingan karena unggahannya di media sosial. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Katingan agar bijak bermedia sosial. Dan saring informasi yang akan diunggah sebelum sharing,” imbuh Volpy. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru