Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Ngaku Refleks Lempar Pisau ke Arah Korban

  • 11 November 2019 - 20:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Mar dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 11 November 2019 mengaku melempar pisau yang menewaskan anak kandung terjadi karena refleks semata.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa mengatakan jika saat melempar pisau yang mengenai dada kiri anaknya itu, terdakwa tidak sempat melihat jika pisau yang dilempar telah menancap di dada anaknya.

"Saya reflek saja melempar pisau. Saya tahu setelah dia merintih sakit memanggil ibunya sambil memegang dadanya," ujar Mardi di hadapan majelis hakim.

Terdakwa mengatakan setelah melihat anaknya merintih dan jatuh, dia langsung mengangkat anak sulungnya itu dan melihat banyak darah mengalir merembes dari kaos yang dipakainya.

Dia menggendong anaknya dan meminta bantuan tetangga untuk membawa anaknya ke rumah sakit.

Dia mengatakan jika korban sempat mendapat perawatan rumah sakit, namun karena pendarahan yang cukup hebat, korban akhirnya meninggal.

"Sempat dirawat, tapi sekitar 15 menit kemudian, anak saya meninggal," ungkapnya. Dalam persidangan ini Mardi mengakui penyesalannya.

Dia tidak mampu menahan air matanya karena tindakan lalainya tersebut anak sulungnya harus meregang nyawa ditangannya sendiri.

"Saya sangat menyesal yang mulia. Ini penyesalan saya seumur hidup. Karena kecerobohan saya, anak saya meninggal," katanya menyesal.

Terdakwa diancam Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan primair atau Pasal 80 ayat 4 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan subsidair JPU. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru