Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terpidana Korupsi Proyek Pengadaan Batubara PLN Diciduk

  • Oleh Inilah.com
  • 12 November 2019 - 05:12 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menciduk Direktur Utama PT. Tansri Madjid Energi (PT.TME) Kokos Lio Lim, Senin, 11 November 2019.

Kokos diciduk saat tengah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Jantung Bina Waluya, Jakarta Timur.

"Kita melaksanakan perintah eksekusi dari Kasasi yang diajukan saja," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Siswanto yang memimpin operasi penangkapan.

Usai di cokok, Kokos Lio Lim langsung digelandang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian didalami.

Sementara untuk uang negara yang dirugikan sebesar Rp 477 miliar, sambung Siswanto akan dieksekusi dalam waktu dekat.

"Uang itu sudah di titipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lain) dalam waktu dekat bakal dieksekusi juga dan disetorkan ke kas negara," jelas Siawanto.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan saat di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kokos dinyatakan bebas, namun Kajari kembali melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi.

"Ditingkat kasasi di Mahkamah Agung dia (Kokos) dinyatakan bersalah dengan ancama pidana empat tahun dan terbukti melalukan tindak pidana korupsi," kata Anang.

Sebelumnya, Kokos Lio Lim didakwa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Muara Enim, Sumatra Selatan yang merugikan negara Rp477 miliar.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kokos divonis bebas. Mejelis hakim menyatakan Kokos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskan Kokos dari semua dakwaan.

Berita Terbaru