Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Divonis 3 Bulan Penjara karena Angkut BBM Ilegal

  • 13 November 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Is divonis penjara oleh majelis hakim dalam sidangdi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 13 November 2019, karena terbukti bersalah mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Etri Widayati memvonis terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengangkutan tanpa izin usaha sesuai Pasal 53 huruf b UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 2 juta. Bila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan satu bulan kurungan," kata Etri membacakan amar putusan.

Majelis juga menyita barang bukti lain berupa 25 jerigen berisi pertalite dan 13 jerigen premium serta satu unit mobil Suzuki Carry milik terdakwa yang digunakan mengangkut BBM disita oleh negara.

Sebelumnya terdakwa ditangkap anggota Polresta Palangka Raya saat melakukan patroli pada Maret 2019.

Saat itu polisi curiga melihat terdakwa mengangkut banyak jerigen berisi BBM. Kepada petugas, terdakwa tidak mampu menunjukan surat izin sehingga dia dan barang bukti pun diamankan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Vera Hematang mengatakan BBM tersebut rencananya akan dijual terdakwa di Desa Timpah, Kecamatan Kapuas.

"Putusan majelis lebih ringan. Sebelumnya kami tuntut terdakwa dengan 4 bulan penjara dan denda Rp juta dengan subsidair 2 bulan. Namun putusan hakim sudah sesuai karena kendaraannya pun disita sehingga kami menerima. Terdakwa pun menerima vonis majelis tersebut," jelasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru