Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas Meningkatkan Jadi Rp 17,5 Miliar 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 14 November 2019 - 10:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nilai santunan yang disalurkan Jasa Raharja Kalimantan Tengah untuk korban kecelakaan lalu lintas selama Januari hingga 12 November 2019 meningkat jadi Rp 17,5 miliar. 

"Kalau dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, terjadi peningkatan 9,38 persen atau sekitar Rp 1,6 miliar," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng, Muhammad Iqbal Hasanuddin, Rabu, 13 November 2019.

Ia menuturkan, kenaikan santunan untuk korban atau ahli waris tersebut bukan karena jumlah korban kecelakaan lalu lintas meningkat. Tapi lantaran jumlah santunan yang diberikan sudah mengalami peningkatan terhitung sejak 1 Juli 2017.

"Kalau sebelumnya, korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. Sekarang Rp 50 juta. Kemudian biaya perawatan sebelumnya Rp 10 juta, sekarang Rp 20 juta," ungkapnya.

Iqbal melanjutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pelayanan bekerjasama dengan aparat kepolisian, rumah sakit maupun Dukcapil.

Berkaitan kerjasama dengan pihak rumah sakit, Jasa Raharja juga memperhatikan korban kecelakaan lalu lintas. Sebagai contoh, jika identitas belum jelas atau siapa yang menjamin biaya perawatan, disitulah pihaknya berperan sehingga memudahkan para korban. 

"Yang pasti sekecil apapun kejadiannya, sebaiknya dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya.

Ia melanjutkan, dalam undang-undang, kecelakaan tunggal tidak termasuk dijamin Jasa Raharja. Hal ini diharapkan agar masyarakat berhati-hati dan sadar akan pentingnya lalu lintas sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

Selanjutnya, apabila ada korban meninggal dunia yang tidak diketahui identitasnya berikut siapa ahli warisnya, pihak Jasa Raharja akan memberikan sumbangan biaya penguburan kepada yang menyenggarakan penguburan itu.

Sedangkan kerjasama dengan Dukcapil ini untuk memastikan identitas korban dan siapa yang nantinya benar-benar berhak menerima santunan. 

Berita Terbaru