Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sukmawati Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Agama

  • Oleh Inilah.com
  • 16 November 2019 - 22:52 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Koordinator Bela Islam (Korlabi) melaporkan Putri Presiden RI ke-1, Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya.

Sukmawati diduga telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Pihaknya melaporkan Sukmawati dengan Pasal 156 a KUHP.

"Saya dan kawan-kawan di Korlabi hanya mendampingi Ibu Ratih atas pribadi beliau," kata Sekretaris Jenderal Korlabi, Habib Novel Bamukmin, Sabtu 16 November 2019.

Laporan ini tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

"Menurut yang saya dengar saat pendampingi beliau (Ratih) bahwa merasa Nabi Muhammad dihina dengan membandingkan antara sosok Soekarno dan Nabi Muhammad yang kami duga sudah menistakan agama dengan ancaman pasal 156a yaitu 5 tahun penjara," sambungnya.

Dalam video yang beredar di Youtube, dalam sebuah forum, Sukmawati tampak bertanya kepada audiens soal Pancasila dan Alquran serta pertanyaan soal Soekarno dan Nabi Muhammad SAW. (inilah.com)

Berita Terbaru