Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Teweh Tengah Ringkus Remaja 15 Tahun Pencuri Sepeda Motor

  • Oleh Ramadani
  • 17 November 2019 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Tengah meringkus remaja berumur 15 tahun dengan inisial IL yang telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

IL ditangkap pada Minggu 17 November 2019 sekitar pukul 15.00 di bawah rumah betang di Stadion Swakarya Muara Teweh setelah pihak Polsek Teweh Tangah mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian tersebut.

Kapolsek Teweh Tengah, AKP Erwin TH Situmorang, Minggu 17 November 2019 mengatakan, awalnya pelaku melakukan pencurian sepeda motor di depan kantor NU  yang berada di jalan Yetro Singseng, Kecamatan Teweh Tengah yang terparkir

Kejadian tersebut diketahui, pada sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB saat korban keluar dari kantor NU dan melihat kendaraan miliknya sudah tidak ada. Setelah itu korban melaporkannya kepada pihak Polsek Teweh Tengah.

“Jadi berdasarkan laporan tersebut dan juga informasi dari saksi, kami berhasil mengetahui pelaku pencurian tersebut, dan keesokan harinya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti curian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa, satu unit Sepeda motor merk Honda warna merah hitam Nopol KH 4320 ER, satu lembar STNK atas nama Raudatul Zanah, satu buah gunting, satu buah korek api warna bening hitam,  satu buah kunci sepada motor merk Honda Sonic Nopol KH 4320 ER dengan gantungan kunci bertuliskan Honda,  dua buah plat nomor kendaraan Nopol KH 4320 ER, dua dua buah kaca spion sepeda motor Honda Sonic Nopol KH 4320 ER.

Terhadap pelaku, tegas AKP Erwin, akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru