Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Cempaga Hulu Divonis 5,5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 November 2019 - 15:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dr (25) akhirnya divonis selama 5,5 tahun penjara, atas peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Senin, 18 November 2018.

Selain itu, Dr juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Sementara sidang lalu ia dituntut Jaksa dengan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa diamankan pada Rabu, 17 Juli 2019 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 87 RT 18 RW 08 Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur

Sabu tersebut ia beli dengan harga Rp400.000. Terdakwa mendapatkan sepaket sabu itu sehari sebelum ia ditangkap, yakni pada Selasa, 16 Juli 2019 sekitar pukul 23.15 Wib.

Saat digeledah petugas menemukan sabu tersebut yang ia selipkan di dalam atap seng di dapur rumah yang ditempati oleh terdakwa. Sabu dengan berat 0,52 gram tersebut rencananya akan dijual kembali setelah ia datang langsung membelinya di kediaman Imam yang tidak jauh dari rumahnya.

Belum sempat pria yang tidak tamat SMA tersebut diamankan petugas kepolisian dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut. (NACO/B-2)

Berita Terbaru