Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Dalami Persetujuan Gamawan Fauzi di Proyek IPDN

  • Oleh Inilah.com
  • 19 November 2019 - 06:40 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah mendalami proses persetujuan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.

Gamawan pada Senin, 18 November 2019 diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom.

"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin 18 November 2019.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar.

Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar.

Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya saya bilang. Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," kata Gamawan usai diperiksa KPK. (INILAHCOM)

Berita Terbaru