Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penerima Sabu 2 Kg dan Ekstasi 250 Butir Tahu Kalau Diintai Petugas, Namun Tidak Sempat Kabur

  • Oleh Naco
  • 19 November 2019 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pi (35) sudah tahu kalau ia diintai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng saat akan menerima 2 Kg Sabu dan 250 butir ekstasi. Namun tidak sempat kabur dan berhasil diamankan.

"Pi kami amankan dari pengembangan Rozi dan Noor," kata saksi Rizki yang hadir bersama Agusri Mulyono, petugas BNN Kalteng, Selasa, 19 November 2019.

Pi, warga Jalan Ir Juanda 20 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang orang yang akan menerima sabu itu. Terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km 3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Setelah sebelumnya petugas mengamankan Nr warga asal Kalsel dan Ri warga asal Jawa Timur diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Barang bukti yang diamankan 2 Kg sabu dan 250 butir ekstasi dan 1 paket sabu 1 gram. 

Saat itu, Pi sudah ragu-ragu karena merasa diintai dan sempat menghubungi Nr yang sudah ditangkap petugas terlebih dahulu. Saat diamankan, dicek ada komunikasi dengan 2 terdakwa lainnya.

Sabu disimpan di dalam jok motor oleh Ri dan Nr atas perintah terdakwa Pi. Namun belum sempat diantar keburu diamankan. Ri dan Nr mengantar sabu atas perintah Ahmadi alias Edi. Sementara itu, Pi atas perintah Ir. (NACO/B-2)

Berita Terbaru