Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Belum Miliki Perda Izin Usaha Perkebunan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 21 November 2019 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika mengatakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya belum miliki peraturan daerah atau Perda soal Izin Usaha Perkebunan atau IUP.

Padahal pada Rabu, 20 November 2019 jajaran anggota DPRD dari Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan datang melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya untuk mempelajari peraturan daerah atau Perda Izin Usaha Perkebunan atau IUP.

"Untuk perda tentang IUP ini sebenarnya di Palangka Raya saat ini memang belum ada, karena memang Kota Palangka Raya tidak sepenuhnya fokus pada pembangunan perkebunan," kata Reja usai memimpin pertemuan dari  kegiatan kunker tersebut.

Namun begitu, lanjut Reja, untuk kewenangan IUP sendiri memang merupakan ranah Pemerintah Provinsi sesuai dengan aturan yang baru.

"Jadi dari pertemuan tadi saya bisa tarik kesimpulan bahwa untuk mencabut suatu perda maka harus dibikin perda yang baru," tutur Politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru, Tajuedinnor mengatakan bahwa dari hasil pertemuan tersebut pihaknya telah mendapatkan pengetahuan yang menjadi acuan dalam penyusunan perda yang dimaksud.

"Kami telah mendapat ilmu dari kunjungan ini. Apa yang menjadi hasil dari kunjungan tadi, pada saatnya nanti akan menjadi bahan kami untuk melakukan koordinasi khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kotabaru," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru