Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Karyawan Sawit Gelapkan Racun Gulma Tempatnya Bekerja Dibawa ke Lahan Pribadi

  • Oleh Naco
  • 21 November 2019 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - M Dhorin alias Dhorin (35) dan Saverius Paka (41), dua karyawan sawit ini, mendekam di penjara lantaran perbuatannya menggelapkan racun gulma milik perusahaan tempatnya bekerja.

"Racun itu dari truk tangki kami pindahkan ke drum dan jeriken," kata salah satu tersangka, ketika pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 21 November 2019.

Menurut tersangka perbuatan itu dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2019 sekitar pukul 16.00 Wib di Blok H 17 Devisi 1 SMME PT WNA Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya menggelapkan racun Gulma dan Ilalang yang sudah bercampur dengan air sebanyak 6 drum dan 6 jeriken drngan ukuran per jeriken 20 liter.

Perbuatan itu dilakukan saat racun itu ada dalam truk tangki lalu dibawa ke lahan tersangka Paka yang berbatasan dengan perkebunan kelapa sawit perusahaan itu.

Lalu racun itu dimasukkan ke dalam drum dan jeriken tersebut. Saat tengah asyik mengisi drum dan jeriken datang petugas keamanan perusahaan mengamankan keduanya.

Mereka tidak berkutik saat keduanya kepergok petugas. Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru