Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aniaya Istri, Warga Kelurahan Baru Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 27 November 2019 - 09:22 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya penganiayaan terhadap istri, AE (37 tahun) warga Kelurahan Baru ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Rabu 27 November 2019 menjelaskan penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka, Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 07.30 WIB.

"Tersangka memukul istrinya Siti Khadijah (43) menggunakan kursi plastik di bagian kaki sebelah kiri. Kemudian tersangka mencekik leher korban dan memukul kepala korban menggunakan helm.

Tersangka juga memukul punggung korban menggunakan tangan kosong," jelasnya. Kasat menjelaskan penganiayaan itu dilakukan tersangka lantaran ia emosi akibat permintaaannya untuk diantarkan ketempat kerja ditolak oleh korban.

"Penolakan korban untuk mengantarkan suaminya lantaran dia sedang sibuk mengurus pekerjaan rumah," jelasnta.

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami trauma dan sakit di area yang terkena pukulan. "Terhadap korban sudah kita lakukan visum dan pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Kasat menjelaskan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan terkait perbuatannya tersebut.

"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru