Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembakar Lahan Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 November 2019 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - An (48) dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana sependapat dengan jaksa. 

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim sebagaimana Pasal 188 KUHP. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa, Kamis, 28 November 2019.

Begitu juga dengan jaksa Didiek Prasetyo Utomo menyatakan menerima, sementara itu sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama empat bulan penjara. Hakim menilai putusan itu sudah dianggap paling ringan.

Anang membakar dua tumpukan kayu dan rumput yang dibersihkan, angin berhembus kencang hingga bakaran itu menjalar di areal sekitarnya.

Saat itu api menjalar lantaran bakarannya itu ditinggalnya. Terdakwa sempat berupaya mematikannya namum perbuatannya itu ketahuan petugas.

Perbuatan itu terdakwa lakukan pada Selasa, 6 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan M. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Atas perbuatannya itu warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu tinggal menjalani sisa hukuman karena putusan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-2)

Berita Terbaru