Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini 4 Poin Hasil Rapat Tim Penjauan RTRW Gunung Mas

  • 30 November 2019 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas kembali menggelar rapat tim peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah atau RTRW di ruang rapat lantai I kantor Bupati, Sabtu 30 November 2019.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Gunung Mas Yansiterson, dihadiri asisten I Setda Gumas Yohanes Tuah, Kadis PU Champili, kepala kantor ATR/BPN Gumas Ferdinand, dan beberapa pejabat eselon III dan IV.

"Dalam pembahamsan RTRW ada empat poit yang dihasilakan. diantarnya, Perda Gunung Mas nomor 8 tahun 2014 telah memasuki tahun ke 5 di mana RTRW telah memasuki tahap peninjauan," Kata Yansiterson. 

Point kedua, berdasarkan hasil penilaian terhadap RTRW Kabupaten Gunung Mas dengan hasil akhir 40,89 sehingga dengan rentang nilai tersebut menghasilkan rekomendasi, RTRW Gunung Mas perlu dilakukan revisi. 

Lalu poit ke tiga hasil penilaian perubahan materi untuk RTRW yang direkomendasikan untuk direvisi ditemukan.

"Bahwa penilaian menunjukkan perubahan materi untuk RTRW Gunung Mas dihasilkan yakni sebesar 30,30 persen dan masuk dalam kategori pencabutan peraturan," sebutnya. 

Kemudian Poin ke empat, Pemerintah Kabupateb Gunung Mas akan mengeluarkan Keputusan Bupati tentang rekomendasi hasil pelaksanaan peninjauan RTRW Kabupaten Gunung Mas tahun 2014-2034. (HENDRA/B-2) 

Berita Terbaru