Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun Ini Bapemperda DPRD Kotim Pastikan Sahkan Raperda Diniyah

  • Oleh Naco
  • 01 Desember 2019 - 10:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo memastikan raperda Diniyah akan disahkan tahun ini. 

"Kami pastikan tahun ini disahkan setelah tim melakukan pembahasan secara maraton hingga malam hari di DPRD," kata Handoyo, Minggu, 1 Desember 2019.

Handoyo mengatakan rancangan peraturan daerah tentang Pendidikan Diniyah bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia maju dan sejahtera serta memperkenalkan sejak dini pendidikan keagamaan sebagai pondasi dalam pembentukan diri, khususnya bagi anak usia pendidikan dasar dan remaja, bahkan bagi orang dewasa.

Lanjut Handoyo, usulan pembentukan peraturan daerah tentang Pendidikan Diniyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat 4, Pasal 30 ayat 5 dan Pasal 37 ayat 3, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Pendidikan dasar Diniyah kata dia dapat dilaksanakan perorangan maupun oleh kelompok masyarakat di masjid, mushalla, pemerintah atau pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan.

Wajib belajar Pendidikan Diniyah diselenggarakan sebagai sebuah proses pemberdayaan dan pelajaran kepada peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

Itu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pendidikan agama, pendidikan umum dan keterampilan. Pendidikan dan proses dapat diselenggarakan di masjid, musala, ruang kelas atau ruang yang memenuhi syarat, yakni ruang belajar dengan fasilitas yang dapat mendukung kegiatan belajar mengajar dengan baik.

"Dari itulah Bapemperda perlu menetapkan, mengatur dan mengakomodir dalam sebuah produk hukum daerah tentang Pendidikan Diniyah," tandas Handoyo. (NACO/B-5)

Berita Terbaru