Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kasi TN Sebangau Kasongan Tidak Cukup Bukti

  • Oleh Abdul Gofur
  • 01 Desember 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Made Suta menyebutkan, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Seksi Taman Nasional Sebangau Wilayah III Kasongan tidak cukup bukti.

Berdasarkan hasil visum sementara, tidak ditemukan adanya bukti jika keduanya melakukan perzinahan.

"Hasil visum sementara kemarin itu tidak ditemukan adanya bukti bahwa keduanya berhubungan layaknya suami istri," kata Made Suta, Minggu, 1 Desember 2019.

Dia menambahkan, kasus tersebut tidak bisa diproses hukum lebih lanjut. Menurutnya, proses hukum bisa berjalan jika setidaknya ada dua alat bukti.

Sebelumnya pada Kamis, 28 November 2019 sekitar pukul 22.00 WIB, oknum Kasi TN Sebangau wilayah III Kasongan, berinisial F (40) digerebek warga di rumahnya Jalan Durian 4 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir karena diduga berselingkuh dengan JM (24).

Saat digerebek warga di rumah F, ada juga sejumlah anggota Satpol PP di lokasi mengamankan situasi. Pasangannya, JM ini diinformasikan anak buah dari F di kantornya.

Penggerebakan pasangan selingkuh ini sontak menghebohkan warga masyarakat Kasongan dan sekitarnya. F bersama JM lantas dibawa ke Polsek Katingan Hilir untuk dimintai seputar keterangannya.

Sementara menurut Budi W, yang tidak lain mertua dari JM membenarkan kejadian itu.

"Saat dilakukan penggerebakan, kondisi F tidak mengunakan pakaian atau telanjang dada. Dan JM hanya mengenakan pakaian daster yang seksi," katanya.

Sebelum mengamankan pasangan ini, Budi W mengatakan sudah berkoordinasi dengan RT setempat dan dibantu anggota Satpol PP.

Berita Terbaru