Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPJS Kesehatan dan Instansi Terkait di Kapuas Samakan Persepsi Terkait Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Desember 2019 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - BPJS Kesehatan, bersama intstansi terkait yakni Rumah Sakit Umum Daerah Kapuas, Satlantas Polres Kapuas, beserta PT Jasa Raharja menyamakan persepsi terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas dalam program JKN-KIS.

Kegiatan menyamakan persepsi ini telah dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi, bertujuan untuk memberikan informasi serta menyamakan pemahaman lebih detail terkait mekanisme penjaminan layanan di rumah sakit bagi peserta JKN-KIS apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan mengenai mekanisme kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Ketentuan koordinasi manfaat jaminan lakalantas tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung Peraturan Menteri Keuangan tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan.

“iya, kami sudah gelar itu untuk menyamakan informasi. Untuk BPJS Kesehatan menjadi penjamin pertama untuk kasus kecelakaan tunggal dan menjadi penjamin kedua pada kasus kecelakaan ganda," ucap Masrur, Selasa, 3 Desember 2019.

Apabila selisih biaya perawatan rumah sakit melebihi batas maksimal pertanggungan, maka Jasa Raharja berdasarkan hasil Laporan Polisi (LP) akan menentukan siapa yang menjadi penjamin pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Senada, Polres Kapuas yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Abdul Wakid menyatakan siap melayani pelaporan masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas baik itu tunggal ataupun ganda, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Laporan Polisi adalah syarat mutlak untuk penjaminan kecelakaan tunggal atau ganda dengan disertakan barang bukti dan saksi pada saat pelaporan ke kepolisian,” ucap Wakid.

Sedangkan, Direktur RSUD Kapuas, Agus Waluyo menyampaikan bahwa semua kecelakaan lalu lintas baik itu tunggal maupun ganda, petugas rumah sakit berkewajiban untuk segera menangani terlebih dahulu kondisi pasien yang masuk.

Setelah kondisinya memungkinkan barulah dapat melakukan validasi data peserta BPJS dengan diberikan waktu tiga hari atau 3 x 24 jam untuk melengkapi berkas persyaratan jaminan biaya kesehatan.

Berita Terbaru