Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 5 Paket Sabu Berkelit Disidang Terancam 6 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 03 Desember 2019 - 18:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Uj terdakwa kasus Sabu yang sempat berkelit saat sidang terancam hukuman selama en tahun penjara. Tuntutan dibacakan Selasa, 3 Desember 2019 oleh Jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Rahmi di hadapan majelis hakim Pangadilan Negeri Sampit yang diketuai Niko Hendra Saragih.

Selain itu terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga serta mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia," tukasnya.

Terdakwa diamankan pada 23 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 Wib. Petugas yang mendatkan informasi di kediaman terdakwa sering terjadi transaksi akhirnya menuju ke kediamannya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kota Besi.

Ketika digeledah di saku celananya ada kotak rokok yang isinya lima paket sabu. Awalanya sidang lalu terdakwa mengaku sabu itu hanya untuk dipakai.

Akan tetapi setelah dicerca pertanyaan terdakwa akhirnya terus terang mengakui perbuatannya itu. Kalau sabu untuk diedarkan lagi setelah terdakwa membeli sabu itu dari Yadi. (NACO/B-5)

Berita Terbaru