Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Barito Utara Nilai Tuntutan Hukuman oleh JPU Terlalu Berat

  • 03 Desember 2019 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tuntutan hukuman yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus korupsi pembangunan jalan penghubung Sei Rahayu I – Sei Rahayu, Kabupaten Barito Utara (Barut) dinilai terlalu berat.

 

Kuasa hukum dari terdakwa Hart Natalis, Hari Madia mengatakan, jika dari fakta persidangan dan keterangan dari ahli yang sudah dihadirkan dalam persidangan, tuntutan hukuman pidana penjara oleh JPU tidak berdasar.

 

Pasalnya tuntutan yang berdasar pada gagal kontruksi yang dinyatakan oleh JPU tersebut tidak sesuai juga dengan fakta dilapangan, dimana jalan penghubung Sei Rahayu bisa dipakai dan dimanfaatkan oleh masyarakat hingga saat ini.

 

“Tuntutan itu kami rasa cukup berat. Dikatakan total loss itu tidak ada dasar hukumnya seperti kata ahli yang dihadirkan JPU saat persidangan. Kalau total loss itu pekerjaan tidak dikerjakan atau gagal kontruksi dan tidak bermanfaat tatu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujar Hari Madia, usai persidangan, Selasa, 3 Desember 2019.

 

Terdakwa Hart Natalis dituntut pidana penjara oleh JPU selama lima tahun. Selain itu juga pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Hart Natalis juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar, apabila uang pengganti tersebut tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

“Kami akan pelajari dulu tuntutan dari JPU. Selanjutnya akan kami tuangkan keberatan kami dalam nota pembelaan atau pledoi agar nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya,” tandasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru