Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Kali Tertangkap Kasus Pencurian    

  • 05 Desember 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa Muh, mengaku jika sudah dua kali tertangkap dan berurusan dengan hukum karena melakukan tindak pidana pencurian, saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 5 Desember 2019.

 Di hadapan majelis hakim diketuai Zulkifli, terdakwa mengaku jika sudah sering melakukan tindak pidana pencurian. Namun saat pertama kali tertangkap ia dibebaskan oleh pihak kepolisian karena masih dibawah umur, sehingga hanya diberikan pembinaan.

 Penangkapan kedua terjadi pada Agustus 2019 lalu saat terdakwa mencuri kotak amal, beberapa bungkus rokok dan sebuah ponsel di toko yang terletak di Jalan RTA Milono, Palangka Raya. Ternyata justru tangkapan tersebut memuatnya harus menjalani proses persidangan dan terancam untuk masuk penjara.

 “Saya sudah sering, Yang Mulia. Hanya baru kali ini saya tertangkap sampai masuk ke pengadilan. Sebelumnya pernah tertangkap tapi dibebaskan karena masih di bawah umur,” ujar Muh saat persidangan.

 Ia mengaku jika nekat mencuri karena tidak punya uang dan juga untuk memenuhi keinginannya dalam bermain game online. Kepada majelis hakim, Muhsin juga mengaku jika dirinya hanya sendirian di Kota Palangka Raya, sedangkan orang tuanya ada di Banjarmasin dan menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

 

Ia pun dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 1 tahun 6 bulan sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana. Ia pun mengajukan pledoi secara lisan kepada majelis dengan maksud agar diberi keringanan hukuman saat persidangan putusan yang digelar pekan depan. 

“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya mohon keringanan hukuman. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” tandasnya. (AGUS).

Berita Terbaru