Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mencuri Sawit Milik Koperasi, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 06 Desember 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Sit (35) divonis selama 1 tahun penjara karena mencuri sawit milik Koperasi Usaha Bersama yang bermitra dengan perusahaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d  UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perkebunan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Atas vonis pada Jumat, 6 Desember 2019 itu terdakwa menyatakan menerima. Sementara sidang lalu jaksa menuntutnya selama 15 bulan penjara.

Terdakwa menurut hakim dalam putusannya melakukan perbuatannya pada Minggu, 22 September 2019 sekitar pukul 14.30 Wib di lahan koperasi Usaha Bersama mitra PT KMB Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Sawit perusahaan yang dipanen terdakwa dilakukan berawal saat terdakwa memanen sawitnya yang jaraknya denganTKP sekitar 6 meter.

Merasa hasil yang didapat cuma 80 jenjang terdakwa menuju ke sawit perusahaan dan berhasil memanen sebanyak 256 jenjang atau 3.300 Kg.

Usai memanem sawit itu diangkut ke pinggir jalan dan ditumpukan menjadi 2 tumpukkan dan ditutup dengan pelepah sawit. Datang satpam yang melakukan patroli mengawasi perbuatannya itu.

Terdakwa kemudian pergi mencari pembelinya. Saat pembeli Ib dan Sh ke lokasi menggunakan truk dan menimbang sawit itu bersama terdakwa satpam yang mengetahui kejadian itu mengamankannya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru