Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nekat Bisnis Sabu Demi Keuntungan Rp 10 Ribu

  • Oleh Naco
  • 09 Desember 2019 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Herdianur nekat menggeluti bisnis sabu dengan keuntungan yang hanya Rp 10 ribu. Padahal, risiko bisnis itu besar lantaran bakal membuatnya mendekam di penjara dalam waktu lama.

"Saya beli paketan kecil itu saja. Harganya Rp 90 ribu," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dari data yang diperoleh Senin, 9 Desember 2019 tersangka mengaku diamankan pada Sabtu, 28 September 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka diamankan anggota Polda Kalteng di pinggir Jalan Usman Harun 4, RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hillir, Kecamatan Bamang, Kabupatan Kotim ketika akan balik ke rumahnya.

Tersangka baru saja pulang dari kediaman Dewi di sekitar lokasi kejadian atau sekitar Pasar Keramat, Baamang. Di sana, dia membeli sabu dengan berat 0,03 gram.

Agar dapat keuntungan tersangka berencana akan menjual sabu itu seharga Rp 100 ribu. Sehingga tersangka dapat keuntungan Rp 10 ribu dari sepaket sabu itu. Saat diamanka, sabu itu disimpan di saku celananya.

Kepada jaksa, tersangka mengaku baru kali pertama membeli sabu dengan Dewi. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)

Berita Terbaru