Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jokowi dan Amandemen UUD 1945

  • Oleh Penulis Opini
  • 09 Desember 2019 - 13:38 WIB

BORNEONEWS - Permasalahan terbatas amandemen 1945 kembali memanas saat terjadi salah pemahaman atau kurangnya komunikasi politik antara pihak Istana dengan MPR RI, namun sebenarnya sejak UUD 1945 diamandemen di awal reformasi, kita tidak pernah merasakan "positive outcome" dari kegiatan politik dan hukum ini bagi masyarakat awam, padahal telah menelan biaya tidak sedikit.

Adalah Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya tidak harus menyampaikan pernyataan yang cenderung emosional dalam menyikapi isu perihal amandemen UUD 1945.

Pernyataan Basarah ini kemudian ditanggapi istana melalui salah satu staf khusus presiden. "Pak Jokowi sebenarnya biasa saja dalam menanggapi wacana amandemen UUD 45," kata Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, Jumat 6 Desember 2019.

 Dini menegaskan Jokowi tidak emosional dalam menanggapi wacana itu. Hanya saja Jokowi khawatir amandemen UUD 1945 melebar ke mana-mana, karena bisa mencederai demokrasi.

Jokowi juga enggan muncul persepsi publik bahwa dirinya ingin mempertahankan posisinya sebagai presiden.

"Bapak juga tidak ingin ada persepsi publik bahwa bapak masih ingin 1 periode lagi. Karena itu sama sekali tidak ada di benak beliau. Bapak taat kepada konstitusi dan ingin agar demokrasi Indonesia terawat dengan baik," tuturnya.

Sebenarnya apa yang dikemukakan pihak istana adalah benar. Sebab jika saja jabatan presiden diformat bisa 3 periode, maka sama saja dengan menimbulkan setback bagi demokrasi. Jokowi yang mendapat gelar

"Asian of the Year 2019" wajar jika melihat "notion" ini sebagai "upaya cari muka dan menjerumuskannya".

Diksi ini ingin menunjukkan jika Jokowi komitmen dengan konstitusi bahwa jabatan presiden hanya 2 periode saja. Jika UUD 1945 mau diamandemen, maka ada beberapa yang mendesak dibahas.

Antara lain pertama, bagaimana hasil amandemen UUD 1945 bisa memproteksi perekonomian nasional dan sumber daya alam tidak tercaplok diam diam oleh kepentingan asing, anasir asing, "foreign stooge" maupun "foreign crooks" yang mengintai "trove" Indonesia yang masih melimpah.

Berita Terbaru