Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rampung, 2 Tersangka Pajak Dilimpahkan ke Kejari Kotim

  • Oleh Naco
  • 10 Desember 2019 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah berkas perkara dinyatakan rampung, 2 perkara pajak dengan tersangka SKA dan TP segera dilimpahkan ke Kejari Kotim.

"Rencananya siang ini pelimpahan berkas tahap II," kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur Hartono melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudatama, Selasa, 10 Desember 2019.

Menurut Agung, dalam kasus ini akan dilakukan pemeriksaan dan atau penyerahan tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Kasus tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Menghadapi perkara ini, keduanya akan didampingi penasihat hukum dari LBH Eka Hapakat Sampit, Kabupaten Kotim, Agung Adisetuyono.

"Seusai pelimpahan langsung dilanjutkan press rilis terkait perkara perpajakan ini," tandas Agung. (NACO/B-7)

Berita Terbaru