Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nelayan Tersangka Kasus Sabu Mengaku Menyesal

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Desember 2019 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Tertangkap membawa narkoba, MAM nelayan Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara mengaku menyesal.

"Saya menyesal sudah gunakan narkoba," ucap MAM saat ditanyai wartawan, Selasa, 10 Desember 2019.

MAM mengakui, bahwa dirinya tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan mengkonsumsi narkoba, mengingat hal tersebut membuat dirinya harus merasakan dinginya jeruji penjara.

"Saya tau narkoba ini dari teman, dikenalkan sama teman, menggunakan narkoba ini untuk stamina. Kita itukan kerjanya malam, dan kalau pergi melaut itu biasa langsung lama, 10 hari sampai 20 hari," tuturnya.

"Kalau pakai itu, mata saya tetap melek, gak ngatuk," ungkapnya 

Sementara itu, Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan bahwa MAM adalah pengguna baru, dimana berdasarkan pengakuannya, dirinya menggubkan narkoba sejak bulan Agustus 2019 lalu.

"Saat ditanya barangnya darimana, tersangka ini tidak tau, karena dia ini pengguna baru, tetapi barang yang dia bawa saat kita tanggkap dibawa dari Kumai," terang Sulistiyono.

Diketahui, MAM tertangkap oleh anggota Sat Res Narkoba pada tanggal 7 Desember 2019 pelabuhan speed boat Sungai Batu, Desa Sungai Pasir dengan barang bukti sabu yang disembunyikannya didalam saku celana.

Saat terbukti membawa narkoba, tersangka langsung dibawa ke Polres Sukamara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dimana akibat perbuatannya MAM dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. (NORHASANAH)

Berita Terbaru