Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4 Parpol Tolak Eks Napi Korupsi pada Pilkada 2020

  • Oleh Inilah.com
  • 11 Desember 2019 - 21:50 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Empat partai politik, PDIP, Golkar, PKB dan PKS, satu suara untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi pada Pilkada 2020.

Hal itu disampaikan usai 4 parpol bertemu dengan KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman menyatakan partainya berkomitmen tidak mencalonkan atau memberikan dukungan kepadacalon kepala daerah terlibat kejahatan korupsi.

Hal senada dikatakan Wakil Bendahara Umum bidang internal PDIP, Rudianto Tjen. Menurutnya, PDIP tegas dan konsisgen tjdak akan mencalonkan mantan koruptor untuk menjabat di legislatif maupun eksekutif.

"Tegas itu. Saya pikir kita sudah lakukan seleksi dan akan kita umumkan semuanya," kata Rudianto Tjen di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Paulus menyambut baik keputusan MK. Apalagi, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto memiliki gerakan Golkar Bersih.

"Kami menghormati keputusan dari MK. Kedua kita juga harus menghormati hak asasi setiap warga negara. Ketiga tentunya kita juga harus menghormati kebijakan Partai Golkar, yaitu gerakan Golkar Bersih," katanya.

Sementara Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid mengklaim partainya tidak mengajukan mantan koruptor pada Pileg 2019. Kebijakan ini akan dilanjutkan pada Pilkada 2020.

"Cek saja tahun 2019 kemarin itu partai mana yabg mencalonkan mantan eks koruptor Dan sekali lagi disitu tidak ada PKB. Kalau di Pileg saja tidak ada apalagi di Pilkada," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Berita Terbaru