Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli 1 Ons Sabu, Masih Belum Habis Terjual Ditangkap Polisi

  • Oleh Naco
  • 12 Desember 2019 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arifin alias Rifin tersangka kasus sabu belum habis menjual sabu seberat 1 ons sudah ditangkap polisi. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan berawal saat terdakwa menghubungi Muhammad yang berada di daerah Pulau Jawa untuk memesan sabu sebanyak 1 ons. Kemudian pada Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar jam 11.00 Wib, Rifin dihubungi Muhammad.

Tersangka diminta untuk mengambil sabu tersebut di Jalan Tjilik Riwut depan hotel yang berlokasi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Setelah itu, tersangka bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan kurir sabu Muhammad menyerahkan sabu tersebut.

"Setelah berhasil saya terima sabu tersebut dibawa pulang ke rumah," kata tersangka

Sesampainya di rumah, tersangka membaginya menjadi 20 paket dengan masing-masing satu paket seberat 5 gram, untuk dijual.

Pada Jumat, 18 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya Jalan Damang Pijar Rt 023, Rw 008, Kelurahan MB Hulu Kecamatan, MB Ketapang, Kabupaten Kotim, tersangka diamankan oleh petugas kepolisian.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 6 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dan 1 unit sepeda motor, 1 buah plastik kapas, ponsel dan uang sebesar Rp 5.000.000

Dalam kasus ini, ia dibidik Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-7)

Berita Terbaru