Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uni Eropa Persulit Sawit RI, Dubes Vincent Ngeles Begini

  • Oleh Inilah.com
  • 12 Desember 2019 - 21:20 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Terkait perdagangan minyak sawit Indonesua dengan Uni Eropa, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket menegaskan tidak ada larangan impor minyak mentah sawit (Crude Palm Oil/CPO). Ya, tapi sawit Indonesia dipersulit masuk tuh pak dubes.

"Kami telah sering membahas persoalan ini. Yang ingin saya klarifikasi adalah tidak ada yang namanya larangan untuk impor CPO dari Indonesia. Ekspor CPO dari Indonesia sangat konstan. Kami memiliki pasar paling bebas untuk ekspor (CPO) Indonesia," kata Vincet dalam acara European Union End of Year Media Gathering di Jakarta, Rabu malam (11/12/2019).

Uni Eropa mencatat, impor CPO dalam lima tahun terakhir, relatif stabil dengan rata-rata 3,6 juta ton, atau senilai 2,3 miliar Euro per tahun. Selain itu, pangsa pasar CPO Indonesia di Uni Eropa tetap merupakan yang terbesar, yakni sekitar 49%.

Vincent, yang belum lama ini dilantik pada November sebagai Dubes Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, mengakui bahwa persoalan minyak sawit setidaknya dalam dua tahun terakhir telah menjadi salah satu isu utama dalam hubungan antara pihak Uni Eropa dan Indonesia.

Namun, dia menekankan bahwa Uni Eropa tidak menerapkan kebijakan larangan impor minyak sawit, melainkan kebijakan energi berkelanjutan, di mana produk-produk biofuel yang masuk ke pasar Uni Eropa harus memenuhi standar dari kebijakan tersebut.

"Kebijakan tersebut juga berlaku untuk produk minyak sawit dari negara-negara lain, bukan hanya Indonesia. Semua produk dari negara lain yang tidak memenuhi standar kebijakan energi berkelanjutan kami, diberi perlakukan yang sama," jelasnya.

Vincent lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan energi terbarukan adalah salah satu prioritas utama Uni Eropa saat ini. Uni Eropa mulai tahun ini menerapkan Arahan Energi Terbarukan (RED II) dengan target pencapaian 32% energi baru terbarukan (EBT) pada 2030.

Kesepakatan penerapan RED II dicapai oleh Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa pada Juni 2018. RED II bertujuan untuk menemukan campuran energi yang tepat dalam hal energi terbarukan.

Terkait dengan penerapan kebijakan energi terbarukan itu, terjadi perselisihan antara Uni Eropa dan Indonesia, khususnya tentang penggunaan biodiesel yang dibuat dengan CPO.

Sehubungan dengan hal itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan pun menyatakan siap melayangkan gugatan terhadap Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pekan depan.

Dalam gugatan itu, Indonesia menuding Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit Indonesia dengan penerapan kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II).

Berita Terbaru