Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu yang Beri Keterangan Berbelit Terancam 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2019 - 14:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa pengedar sabu Harmoko alias Koko (29), yang memberikan keterangan berbeli di persidangan, terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutan, Jumat, 13 Desember 2019..

Terkait itu, melalui penasihat hukumnya Bambang Nugroho, terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim persidangan yang diketuai Niko Hendra Saragih.

"Terdakwa menyesal atas apa yang sudah diperbuatnya, kami mohon keringanan hukuman yang mulia," kata Bambang dalam pembelaan lisannya.

Selain itu terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak dan istri. Sidang ditunda dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda putusan.

Koko diamankan pukul 23.00 Wib Kamis, 1 Agustus 2019 di Jalan Baamang Hulu, Gang Mustika, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Dari Koko diamankan 2 paket sabu dan ponsel. Koko yang dalam sidang berbelit-belit, mengaku mendapat sabu dari Mulyani alias Yani sebagaimana BAP. Namun dalam fakta sidang itu dibantahnya. Sabu dijual Koko dengan Citra Bhakti Transito alias Citra (berkas terpisah).(NACO/B-11)

Berita Terbaru