Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua KPK Digoyang Kasus Pelanggaran Etik

  • Oleh Inilah.com
  • 14 Desember 2019 - 11:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Jelang purna tugas, Ketua KPK Agus Raharjo dirundung kasus lama. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pengawas internal KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran etik oleh Agus Rahardjo (AR).

"Pimpinan KPK tersebut diduga melakukan pertemuan diam-diam dengan pihak lain, yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," ucap Boyamin Saiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Agus, kata Boyamin, diduga telah bertemu secara diam-diam dengan ZM, BA, AL dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN pada 31 Juli 2018 malam di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur.

Pengawas internal KPK telah melakukan serangkaian klarifikasi dan investigasi kepada pihak-pihak terkait termasuk dirinya. Dalam klarifikasi tersebut, Boyamin mengurai ada tiga pokok masalah atas kasus dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo.

Pertama, Agus diduga tidak memberitahu pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan, sehingga pimpinan KPK yang lain tidak mengetahui rencana pertemuan.

"Kedua, AR diduga tidak mengajak saksi dari KPK baik pimpinan, staf atau anggota KPK untuk bersama-sama mengikuti pertemuan," sambungnya.

Terakhir, Boyamin menduga Agus tidak memberitahu atau melaporkan kepada pimpinan KPK yang lain usai melakukan pertemuan tersebut.

"Kami telah meminta kepada pengawas internal untuk mengajukan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk membentuk Dewan Etik, jika dugaan pelanggaran etik telah ditemukan bukti, fakta dan data yang kuat," terangnya.

Namun hingga saat ini, Boyamin mengaku belum mendapatkan penjelasan hasil pemeriksaan yang dilakukan pengawas internal KPK. Sehingga, dia mendesak agar pengawas internal KPK untuk mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut.

Berita Terbaru